Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati nomor : 037/KPTS/2019 terdapat 10.365 warga Kabupaten Gunungkidul yang menyandang disabilitas.
Pada hari Rabu, 20 Maret 2019 Dinas Kesehatan DIY melalui UPT Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkesos) DIY bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul selaku Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan sosial dalam bidang jaminan kesehatan mengadakan pelayanan kesehatan untuk warga penyandang disabilitas di Kabupaten Gunungkidul yang disebut pelayanan Jaminan Kesehatan Khusus ( Jamkesus ) Disabilitas Terpadu.
Pelaksanaan Jamkesus Disabilitas Terpadu Tahun 2019 Kabupaten Gunungkidul bertempat di Pusat Latihan Tempur TNI Angkatan Darat, Dusun Pendem, Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan.
Sasaran Pelayanan Jamkesus Disabilitas Terpadu Tahun 2019 adalah penyandang disabilitas yang berasal dari Kecamatan Playen, Kecamatan Paliyan dan Kecamatan Saptosari secara umum dan secara khusus penyandang disabilitas di luar 3 kecamatan tersebut. Target peserta Pelayanan Jamkesus Disabilitas Terpadu Tahun 2019 sebanyak 150 orang dengan melibatkan beberapa OPD terkait, Organisasi Masyarakat dan Tenaga Sukarela.
Adapun jenis pelayanan yang disediakan pada Kegiatan Pelayanan Jamkesus Terpadu Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan Kepesertaan;
2. Pemeriksaan Vital SIGN;
3. Pelayanan Medis Dasar ( Dokter Umum );
4. Pelayanan Medis Spesialistik ( Dokter Spesialis Rehab Medik dan Mata );
5. Pelayanan Assesment Alat Bantu ( OP, Kursi Roda, Kacamata, Reparasi Kursi Roda );
6. Pelayanan Assesment Rehabilitasi Sosial ( BRTPD DIY );